Unjani Dampingi Pelaku UMKM Kota Cimahi Agar Mendapatkan Sertifikat Halal

Universitas Achmad Yani
Universitas Achmad Yani melakukan pendampingan para UMKM Kota Cimahi menuju sertfikat halal

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Untuk mendapatkan kepercayaan dari pelanggan sejatinya para UMKM harus mempunyai sertifikat halal hasil olahannya. Untuk mendapatkan itu, Universitas Achmad Yani (Unjani) dalam rangka pengabdiannya melakukan pendampingan UMKM Menuju Sertifikat Halal, pada Sabtu (20/08/2022).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Acara berlangsung dengan hikmad dimulai dari menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan dari Ketua Pelaksana (Dr.Harun Heri Trismiyanto, SE,MM) , Sambutan Dekan Fakultas Kamar Dagang dan Industri Kota Cimahi (Asep Maryadi), Sambutan Dekan Fakultas Kedokteran Unjani yang diwakili oleh Dr.Tezza Andrinsyah Anwar., SIP., MM., CPM, Sambutan Ketua DPRD Kota Cimahi (Ir. Ahmad Zulkarnaen MT), Pembacaan Doa, Pemaparan materi mengenai Hygiene dan Sanitasi yang baik produk UMKM akan meningkatkan kepercayaan konsumen yang disampaikan oleh Ibu Iis Inayati Rakmat, dr., M.Kes.

Adapun pemaparan materi lainnya yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Bisnis dan Parekraf Kadin Kota Cimahi mengenai Pelatihan Sertifikasi Halal dan Pembuatan Sertifikat Produksi Pangan Industro Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi UMKM Kota Cimahi Berbasis OSS-RBA 2022.

Tujuan diadakan kegiatan pengabdian ini adalah memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan tentang pentingnya sertifikasi halal dan perizinan pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah khususnya di Kota Cimahi.

Dengan adanya pengetahuan dan pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing bagi pelaku UMKM di Kota Cimahi. Jumlah UMKM yang diundang pada kegiatan hari ini sebanyak 200 UMKM.

Berdasarkan data Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku lembaga yang masih berwenang mengeluarkan sertifikasi halal pada periode 2018-2023 lalu yang telah terbit sertifikat halal nasional untuk 69.985 pelaku UMKM kuliner dan UMKM yang belum melaksanakan sertifikasi halal. Sehingga, pemerintah harus mampu memaksimalkan penerbitan sertifikat halal untuk UMKM guna meningkatkan pendapatan industri halal di Indonesia terutama dari sektor makanan halal.

Berdasarkan hasil pra survey dengan beberapa pelaku UMKM khususnya sektor pangan ditemukan sebagian besar pelaku UMKM belum memiliki sertifikat produk halal dikarenakan belum memiliki pengetahuan mengenai sertifikasi halal dan prosedur prizinannya, pelaku UMKM belum memahami cara mengajukan sertifikat halal atas produknya, dan pelaku UMKM belum mengetahui prosedur pengajuan perizinan sertifikasi halal.

Adapun materi yang disampaikan oleh Ibu Iis mengenai prinsip Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman yang perlu diperhatikan oleh Pelaku UMKM. Hygiene merupakan upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan subjeknya.

Sedangkan Sanitasi adalah kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan lingkungan dari subjeknya. Empat aspek Hygiene Sanitasi Maknan dan Minuman yang perlu diperhatikan pula seperti Kontaminasi, Keracunan, Pembusukan dan Pemalsuan. Adapun prinsip lainnya seperti pemilihan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, pengolahan makanan, penyimpanan makanan masak, pengangkutan makanan, penyajian makanan.

Pengolahan makanan yang baik adalah yang mengikuti kaidah dari prinsip-prinsip hygiene dan sanitasi. Dalam istilah asing dikenal dengan sebutan Good Manufacturing Practice (GMP) atau Cara Produksi Makanan yang baik (CPMB). Penyajian makanan cukup beragam, seperti Penyajian meja (table service), saung (ala carte), doos (lunch box), perasmanan (buffet), nasi bungkus (pack/wrap), layanan cepat (fast food), dan lesehan.

Berita Utama