Cimahi, NyaringIndonesia.com – Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi, Jawa Barat, untuk tahun 2025 dipastikan mengalami kenaikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Upah pekerja atau buruh di Kota Cimahi pada tahun depan akan menjadi sebesar Rp3.863.692.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Febie Perdana, menyatakan bahwa UMK Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp235.812 dibandingkan dengan upah tahun 2024 yang sebesar Rp3.627.880.
“Sudah dipastikan bahwa UMK tahun 2025 mengalami kenaikan. Kami sudah menerima surat keputusan yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jawa Barat,” kata Febie pada Jumat (20/12/2024).
Febie menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMK tersebut telah disepakati berdasarkan amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi terkait dengan upah minimum yang wajib diterapkan mulai Januari 2025. Sosialisasi ini juga akan disertai dengan surat edaran.
“Minggu depan kami akan mengadakan sosialisasi UMK, dan surat edaran akan kami sampaikan saat acara sosialisasi,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa, karena sudah menjadi keputusan yang sah, UMK 2025 harus diterapkan di seluruh perusahaan. Meskipun saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi menerima laporan bahwa banyak perusahaan yang sedang menghadapi kesulitan.
“Jika perusahaan menghadapi kesulitan, mereka khawatir bahwa regulasi yang dianggap menghambat tidak segera dibenahi, yang dapat membuat dunia usaha semakin kesulitan bertahan,” jelas Febie.
Jika nantinya ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan, Febie menambahkan, pekerja bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi. Laporan tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.
“Sanksi berada di kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat, mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha,” tegasnya.
Untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), Febie menambahkan bahwa dalam surat keputusan tersebut tidak tercantum kebijakan ini, sehingga tidak berlaku di Kota Cimahi. “Cimahi tidak memiliki UMSK, hanya Subang dan Depok yang memiliki. Di Cimahi hanya ditetapkan UMK,” ujarnya.