JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Menaker Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah minimum tahun 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dengan penerbitan aturan terbaru ini, Ida Fauziyah menjamin peningkatan upah minimum pada tahun depan.
Menaker Ida Fauziyah, seperti dilaporkan oleh JPNN.com pada Minggu, 12 November 2023, menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi pekerja atau buruh dalam pembangunan ekonomi.
Aturan baru, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, menguraikan mekanisme kenaikan upah minimum 2024 melibatkan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks α, yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Penting untuk dicatat bahwa Dewan Pengupahan Daerah harus mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah sebagai faktor utama dalam menetapkan kebijakan kenaikan upah minimum.
Hal ini merupakan aspek penting untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan dalam penyesuaian upah.
Tentu, Dewan Pengupahan Daerah juga perlu mempertimbangkan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di daerahnya.
Pengakuan terhadap variabel-variabel tambahan ini dapat meningkatkan keakuratan dan keadilan dalam menetapkan kebijakan upah minimum yang sesuai dengan konteks lokal.
Menaker Ida Fauziyah, seperti dilaporkan oleh JPNN, menyatakan bahwa dengan memperhitungkan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dalam suatu daerah dapat seimbang.
Upah minimum yang ditetapkan diharapkan menjadi solusi untuk menjamin kepastian bekerja dan kelangsungan usaha.
Ida juga menekankan penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah, yang memberikan saran kepada kepala daerah dalam menerapkan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan wilayahnya.
Kenaikan upah minimum diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan perusahaan, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak hanya memberikan kepastian bekerja bagi pekerja, tetapi juga menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Hal ini diharapkan dapat memberikan landasan yang stabil untuk perkembangan sektor usaha dan industri di Indonesia.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023, diharapkan sistem pengupahan yang berkeadilan akan terwujud di perusahaan.
Penerapan struktur dan skala upah diharapkan dapat memotivasi peningkatan produktivitas pekerja, karena upah akan didasarkan pada output kerja atau produktivitas.
Menaker Ida Fauziyah juga menekankan bahwa PP ini tidak hanya memberikan kepastian kenaikan upah minimum dan mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.
Selain itu, PP ini memiliki tujuan mencegah disparitas upah antarwilayah. Menaker Ida menilai bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 lebih baik daripada regulasi pengupahan sebelumnya dalam mencegah kesenjangan upah antar wilayah.
Dia menegaskan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan, akan menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum 2024 dan seterusnya.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan pemerintah ini.
Ida Fauziya juga menginformasikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi harus dilakukan paling lambat pada 21 November, sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota, tenggat waktu adalah 30 November.