CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Satpol PP dan Dinas Kebakaran Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bamdung mengadakan sosialisasi mengenai ketentuan umum di bidang cukai. Acara ini bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok serta mengendalikan dampak negatif dari rokok.
Asekbang Budi Raharja menjelaskan bahwa kegiatan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan difokuskan pada pemberantasan rokok ilegal yang tidak memiliki cukai.
“Cukai adalah pungutan negara, sehingga rokok ilegal yang tidak memiliki cukai menjadi sasaran utama,” katanya.
Selain sosialisasi, Satpol PP akan mengambil tindakan terhadap penjual dan pengedar rokok ilegal. Data dari Satpol PP menunjukkan penurunan penggunaan rokok ilegal serta pengurangan jumlah pedagang rokok ilegal berkat sosialisasi dan pemahaman mengenai bahaya kesehatan yang ditimbulkan.
“Hasilnya, peredaran rokok ilegal mulai berkurang dengan banyaknya sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal dan pemahaman secara menyeluruh,” ujar Budi di Lapangan Upacara Pemkot Cimahi, Jumat (19/07/24).
Budi berharap para perokok akan berhenti merokok karena menyadari bahaya yang terkandung, meskipun pengendalian ini cukup sulit. Ia juga mencatat bahwa cukai rokok yang tinggi dapat menyebabkan banyak perokok berhenti karena harga yang mahal.
“Saya berharap para perokok berhenti dengan mahalnya harga rokok, ini merupakan dampak positif dari cukai tinggi,” harapnya.
Namun, Budi menambahkan bahwa beberapa perokok beralih ke rokok ilegal yang lebih murah ketika harga rokok resmi menjadi mahal. Mengenai vape, ia menyatakan bahwa vape juga berbahaya dari segi kesehatan dan penggunaan rokok ilegal mengurangi pendapatan negara.
“50 persen dari DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan, pelatihan, kesehatan, dan pembayaran iuran JKN. Jika tidak ada pendapatan dari cukai, kegiatan seperti ini tidak dapat dilakukan,” tegasnya.
Humas Bea Cukai Bandung, Brian Pralingga, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk memberantas rokok ilegal melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, pemberantasan, dan operasi bersama.
” Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara dari cukai,” tutur Brian.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba rokok ilegal dan melaporkan jika menemukannya kepada Bea Cukai atau Satpol PP, karena ada sanksi pidana bagi yang memiliki atau menjual rokok ilegal.
“Denda bagi yang memiliki atau menjual rokok ilegal adalah maksimal tiga hingga lima kali nilai cukainya,” ujarnya.
Sebagai informasi, meskipun harga rokok semakin mahal, peredaran rokok ilegal masih marak. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat diperlukan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Bea Cukai Bandung mengawasi lima kabupaten/kota, yaitu Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Sumedang, dan KBB,” pungkasnya.(Bzo)