UPTD Metrologi Legal Cimahi Pastikan Akurasi Timbangan

IMG 20260214 091854 scaled

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi terus memperkuat pengawasan alat ukur guna menjamin keadilan transaksi antara pedagang dan konsumen.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Melalui kegiatan tera ulang rutin, ratusan timbangan milik pedagang telah diperiksa untuk memastikan akurasinya.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syam, mengatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menurut Reni, tera ulang menjadi langkah penting untuk memastikan setiap alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan telah memenuhi standar ketelitian.

Pada 11–12 Februari 2026, UPTD Metrologi Legal Cimahi menggelar tera ulang di Pasar Cimindi. Dalam dua hari pelaksanaan, sebanyak 182 unit alat ukur menjalani pengujian, terdiri atas 68 timbangan elektronik, 20 timbangan mekanik meja, 93 anak timbangan, serta satu timbangan mekanik TBI.

“Kegiatan ini bertujuan menjaga akurasi alat ukur sekaligus memastikan transaksi berjalan adil,” ujar Reni.

Selain pelaksanaan tera ulang tahunan, pengawasan juga dilakukan secara berkala melalui juru timbang yang ditempatkan di sejumlah pasar milik pemerintah daerah. Mereka berkeliling untuk memantau kondisi timbangan pedagang.

Apabila ditemukan alat ukur yang melebihi batas toleransi kesalahan, laporan akan segera diteruskan untuk ditindaklanjuti.

UPTD Metrologi Legal juga menyiapkan pengawasan tambahan pada periode tertentu dengan peningkatan aktivitas ekonomi, seperti bulan Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan transaksi yang berpotensi meningkatkan penggunaan alat ukur secara intensif.

Tak hanya mengandalkan petugas, Reni menegaskan bahwa partisipasi masyarakat juga menjadi bagian dari sistem pengawasan. Konsumen diimbau memperhatikan tanda tera sah yang terpasang pada timbangan, baik berupa lemping segel maupun stiker keterangan masa berlaku.

“Di stiker tera itu juga tercantum kontak pengaduan kami. Jika ada yang meragukan, silakan laporkan,” katanya.

UPTD Metrologi Legal Cimahi membuka layanan pengaduan melalui telepon 022-20671177, WhatsApp 082280001240, email [metrologi@cimahikota.go.id](mailto:metrologi@cimahikota.go.id), serta media sosial resmi.

” Pengawasan berlapis ini, kami lakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern dapat terus terjaga.” pengkasnya. (Bzo)