Ustaz di Cianjur Ditangkap karena Kasus Penipuan Menggandakan Uang

ustaz
ilustrasi penggandaan uang

CIANJUR, Nyaringindonesia.com – Seorang pria bernama Ujang Rohman (67), yang merupakan seorang ustaz di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah ditangkap oleh pihak berwajib atas kasus penipuan dengan modus menggandakan uang. Pelaku, dengan dalih bisa menggandakan uang hingga puluhan juta rupiah, berhasil menipu korban yang terlilit utang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa korban datang kepada pelaku setelah mendengar klaim bahwa Ujang Rohman bisa menggandakan uang.

Pelaku kemudian meminta korban untuk membeli mandata atau sesajen sebagai bagian dari ritual menggandakan uang.

Korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap mencapai Rp 57 juta dengan harapan uang tersebut akan dikembalikan dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Tono menyebutkan bahwa pelaku memberikan janji palsu kepada korban, bahkan menyebutkan kisah sukses menggandakan uang pada 20 tahun lalu, di mana seseorang memberikan uang Rp 15 juta dan dikembalikan menjadi Rp 1,5 miliar.

Setelah batas waktu yang ditentukan berlalu tanpa adanya kejelasan dari pelaku, korban curiga dan melaporkan kasus ini kepada polisi.

Ujang Rohman akhirnya ditangkap dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun berdasarkan pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang penggelapan.

Pelaku mengakui bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk membeli mandat atau sesajen dan kebutuhan sehari-hari.

Kejadian ini menjadi peringatan tentang risiko penipuan dengan modus menggandakan uang, dan masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap klaim yang tidak masuk akal.

Berita Utama