Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum USU menggelar pengabdian masyarakat guna meningkatkan pemahaman siswa terhadap modus perdagangan orang, ancaman digital, serta pentingnya perlindungan hukum bagi generasi muda.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!SUMUT, NYARINGINDONESIA.COM – Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Mandiri bertema peningkatan kesadaran hukum remaja terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 15.00–16.30 WIB di Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara dan diikuti siswa kelas XI dan XII tingkat Madrasah Aliyah.
Kegiatan ini dilatarbelakangi meningkatnya kasus TPPO di Sumatera Utara sepanjang 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 396 kasus dengan 465 korban, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadikan remaja, khususnya pelajar SMA yang tengah memasuki fase menuju dunia kerja maupun pendidikan tinggi, sebagai kelompok yang rentan menjadi sasaran berbagai modus perdagangan orang, mulai dari penawaran kerja palsu berbasis digital hingga penipuan berkedok kesempatan kerja.
Sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Hukum USU hadir memberikan edukasi langsung kepada generasi muda mengenai pentingnya memahami hukum dan mengenali ancaman TPPO sejak dini. Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali pemahaman mengenai bentuk-bentuk perdagangan orang, langkah pencegahan, hingga dorongan agar mampu menjadi agen edukasi di lingkungan pergaulan mereka sendiri.
Acara dibuka melalui sambutan dari Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum selaku Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum USU, serta Hanipa Hansari, S.Pd., M.Sos. yang menjabat sebagai Wakil Kepala Madrasah Aliyah Islamic Centre Sumatera Utara. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Dr. Rosmalinda, Siti Khairunnissa, dan Nabila Afifah Salwa.
Peserta kegiatan tidak hanya berasal dari kalangan siswa Madrasah Aliyah, tetapi juga melibatkan mahasiswa program Sarjana dan Magister Fakultas Hukum USU serta sejumlah dosen yang ikut berpartisipasi. Kehadiran berbagai unsur tersebut menciptakan diskusi yang lebih dinamis sekaligus memperluas jangkauan edukasi mengenai pencegahan TPPO.
Dalam pemaparannya, Dr. Rosmalinda menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum pemberantasan TPPO, mulai dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 hingga sejumlah peraturan daerah di Sumatera Utara terkait gugus tugas TPPO. Ia menekankan pentingnya kesadaran generasi muda agar mampu melindungi diri dari ancaman kejahatan tersebut.
Sementara itu, Siti Khairunnissa mengungkap berbagai modus baru yang digunakan pelaku perdagangan orang. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat pelaku semakin mudah memanfaatkan media sosial untuk menawarkan pekerjaan fiktif, melakukan manipulasi emosional melalui love scamming, hingga mengeksploitasi gaya hidup remaja yang ingin terlihat mewah secara instan atau dikenal dengan istilah “MAMISOKA” (Malu Miskin Sok Kaya).
Nabila Afifah Salwa menambahkan bahwa pemahaman hukum menjadi benteng awal bagi remaja dalam menghadapi ancaman TPPO. Ia mengingatkan siswa agar selalu berhati-hati terhadap tawaran mencurigakan, berani berkonsultasi dengan orang tua maupun guru, serta segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan orang.
Kegiatan berlangsung aktif dan interaktif. Di akhir sesi, sejumlah rekomendasi turut disampaikan, di antaranya mendorong materi pencegahan TPPO masuk dalam pendidikan karakter di sekolah, memperkuat peran tokoh masyarakat sebagai agen edukasi, serta memperluas kampanye kesadaran melalui media sosial.
Melalui program ini, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum USU kembali menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada pendidikan akademik, tetapi juga hadir memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam upaya melindungi generasi muda Sumatera Utara dari ancaman perdagangan orang.
Pihak Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum USU juga menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara atas dukungan dan kerja sama yang terjalin dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut melalui berbagai program edukatif lainnya guna membentuk generasi muda yang sadar hukum, berkarakter, dan mampu menghadapi berbagai ancaman kejahatan sosial di masa mendatang.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

