Usulan Kenaikan Ongkos Haji: Menteri Agama Paparkan Alasan di Balik Angka 105 Juta Rupiah

Rapat kerja Kementerian Agama atau Kemenag dan DPR untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. (Kemenag )

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan usulan kenaikan ongkos haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 105 juta per orang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji dan ditanggung oleh calon jamaah haji. Usulan ini mencakup asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp 16.000 dan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp 4.266. Living cost untuk tahun 1445H/2024M dianggap sama dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya, yaitu SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR.

Menag menjelaskan bahwa penyusunan BPIH mempertimbangkan perlindungan jamaah haji dari fluktuasi kurs yang besar. BPIH terbagi menjadi dua komponen, yaitu yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi). Keputusan ini diambil untuk menyeimbangkan beban jamaah haji dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

Menurut Menag, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah haji dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang. Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.

Anggaran BPIH tersebut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup. Angka usulan BPIH itu lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler. Keputusan akhir mengenai formulasi BPIH dan nilai manfaat masih bersifat usulan dan perlu pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.

Berita Utama