JAWA BARAT, NyaringIndonesia.com – Sebuah video asusila yang diduga melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TS dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat telah viral di media sosial. Menindaklanjuti kasus ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar mengirimkan surat resmi kepada DPMDesa untuk melakukan klarifikasi mendalam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala BKD Provinsi Jabar, Sumasna, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), prosedur panggilan tertulis oleh atasan langsung harus dilakukan. Sebagai respons, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Keputusan Nomor 3619/KPG.11.01/BKD pada 21 Juni 2024. Tim ini terdiri dari berbagai unsur seperti atasan langsung, kepegawaian, pengawasan, serta Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Hasil awal dari pemeriksaan menunjukkan bahwa TS tidak mengakui tuduhan tersebut,” ungkap Sumasna.
Untuk langkah selanjutnya, Pemprov Jabar menunggu hasil proses di Polres Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, untuk memastikan prosedur hukum dan keadilan terpenuhi sepenuhnya. Tim Pemeriksa mendorong TS agar koperatif dalam memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Inspektur Daerah Provinsi Jabar, Eni Rohyani, mengatakan bahwa sejak kasus ini mencuat dari media massa, Inspektorat mendapat perintah dari Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, untuk mencari informasi dan melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut.
“Kami diberi perintah Pak Pj Gubernur untuk mencari informasi dan melaksanakan klarifikasi,” ucap Eni. Ia juga menyebut bahwa Itjen Kemendagri, Inspektur Provinsi Sumatera Utara, dan Polres Tapanuli Utara juga menaruh perhatian terhadap masalah ini.
Eni mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan TS. Namun, karena dugaan kasus ini tidak bisa langsung ditangani oleh tim pembina disiplin pegawai, penanganan dilakukan oleh atasan langsung TS.
“Alhamdulillah, tanggal 3 Juli sudah dilakukan pemanggilan kepada TS yang dihadiri atasan langsungnya. Dari hasil pemanggilan ini, TS tidak mengakui mengenai foto dan video yang beredar,” kata Eni.
TS saat ini masih bekerja seperti biasa sebagai PNS di Dinas DPMDesa Jabar. “Sampai kemarin, informasi dari yang bersangkutan masih bekerja, tidak merasa terganggu,” ujar Eni.
Dalam menangani kasus ini, pihaknya harus berhati-hati dan memiliki dasar yang kuat jika terbukti. “Mungkin atas dasar putusan pengadilan yang sudah inkrah. Sanksi sudah ada di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, dari ringan sampai berat, tergantung putusan pengadilan,” tutup Eni.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum’at, 05 Juli 2024 dengan judul “Viral Video Asusila Diduga ASN, Pemprov Jabar Tunggu Proses di Polres Tapanuli Utara | Halaman 2”.