Viral Mobil Berpelat Dinas Diduga Dipakai Mudik, Pemprov DKI Tegaskan Bukan Milik Mereka

1774698991281

Ilutrasi mobil plat merah yang diduga dipakai mudik 2026

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Sebuah mobil Viral Fortuner berplat merah B 1174 TQH menjadi sorotan publik setelah fotonya viral di media sosial saat periode mudik Lebaran 2026. Kendaraan tersebut terlihat berada di kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Foto yang beredar luas itu pertama kali dibagikan oleh akun media sosial X @amanterkendaly. Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut mobil dinas berwarna hitam tersebut digunakan untuk mudik dan diduga menyerobot antrean kendaraan saat hendak keluar dari kapal.

Dalam gambar yang beredar, mobil jenis SUV ladder frame itu tampak berada di jalur antrean bersama kendaraan lain dengan lampu rem menyala, menandakan kendaraan siap keluar dari kapal penyeberangan.

“Abang gw mau viralin ini mobil dinas dipake mudik soalnya nyerobot antrian keluar kapal kita. Ini kejadian di Pelabuhan Merak ya and yes sudah lapor ya,” tulis pemilik akun dalam keterangan unggahan tersebut.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan klarifikasi. Mereka memastikan kendaraan dinas yang dimaksud bukan milik instansi mereka.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang terekam dalam unggahan viral tersebut.

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal pada 26 Maret 2026.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara selama masa libur Lebaran.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui proses klarifikasi terhadap pihak terkait serta penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dhany, dilansir dari GridOto

Adapun sanksi bagi pelanggaran penggunaan kendaraan dinas mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Bentuk sanksi dapat berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Selain itu, ketentuan disiplin juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah guna memastikan kendaraan dinas tetap berada di lokasi yang telah ditentukan selama masa libur Lebaran.

 

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News