Search
Close this search box.

Viral, Ukuran Polisi Tidur Tak Sesuai Aturan

Polisi tidur yang tidak sesuai aturan malah bisa jadi penyebab kecelakaan

NyaringIndonesia.com – Sebuah video yang menjadi viral di media sosial menunjukkan kondisi polisi tidur di ruas jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @wonderfulljogya, terlihat enam balok polisi tidur yang cukup tinggi, menyerupai speed bump.

Kondisi ini membuat pengendara mobil dan sepeda motor kesulitan, menghambat perjalanan mereka, dan dianggap dapat merusak kendaraan.

Mengutip dari Kompas.com, Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa pembuatan polisi tidur tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada peraturan dan spesifikasi yang harus dipatuhi.

“Polisi tidur, yang secara hukum disebut sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 14 tahun 2021 tentang alat pengendali dan pengguna jalan,” kata Budiyanto pada Selasa (1/10/2024).

Budiyanto menekankan bahwa tujuan pemasangan polisi tidur adalah untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.

“Karena tujuannya untuk keselamatan, alat ini harus memenuhi spesifikasi atau standar tertentu, seperti ukuran, warna, bahan, ketinggian, dan sebagainya,” tambahnya.

“Pemasangan polisi tidur atau alat pengendali lainnya tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus dengan sepengetahuan atau izin Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Jenis-jenis Polisi Tidur:

  1. Speed bump: Dipasang di pemukiman dan tempat parkir dengan kecepatan kendaraan maksimal 10 km/jam. Lebar bagian atas 15 cm, ketinggian 12 cm, dengan sudut kelandaian 15 persen.
  2. Speed hump: Diterapkan di jalan lokal, umumnya di area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dengan sudut kelandaian 50 persen.
  3. Speed table: Memiliki ukuran lebih besar, dipasang di jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8-9 cm, dengan kelandaian 15 persen.

 

Berita Utama