Ammar Zoni konsultasi dengan kuasa hukum usai putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Ammar Zoni menghadapi vonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam persidangan tersebut, Kamelia turut hadir dan sempat berbincang dengan Ammar usai vonis dibacakan. Ia menyebut pembicaraan tersebut lebih mengarah pada langkah hukum yang akan diambil ke depan.
“Lebih ke langkah berikutnya yang akan diambil,” ujarnya singkat.
Kamelia menjelaskan, keputusan terkait pengajuan banding masih akan dibahas lebih lanjut bersama kuasa hukum Ammar, Jon Mathias. Karena itu, ia memilih tidak banyak memberikan komentar mengenai putusan hakim.
“Tanya saja ke pengacara dan keluarga,” katanya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ammar bersama lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika di dalam rutan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4,5 bulan kurungan.
Usai sidang, Ammar dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

