Search
Close this search box.

Wahyu Pemilik Rumah yang Dieksekusi Hanya Minta Keadilan

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemilik rumah dijalan Kolonel Masturi no 151 Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Wahyu Nugraha masih tak menyangka harus mengosong rumahnya oleh juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1A, pada Selasa (14/05/2024)

Bagi Wahyu sebenarnya tidak mempersalahkan juru sita mengosongkan rumah yang tinggalinya, meski sebenarnya bagi dia banyak kejangalan dari cara proses putusan yang dikeluarkan pengadilan.

Karena jika sejak awal pihak bang MNC memenuhi janjinya, Wahyu meyakini usahanya akan berjalan dan bisa mengembalikan pinjaman ke bank. Tapi faktanya pihak bank bohong, pinjaman yang dijanjikan tak juga kunjung dipenuhi.

“Jadi, awalnya memiliki utang sebesar 6,5 juta ke bank lain, 5 juta ke Bank Windu, dan 1,5 juta ke bank lainnya. Kemudian, MNC menawarkan pinjaman sebesar 9 miliar. hanyak saja disetujui 6,5 juta. Kalau angka itu berarti hanya untuk mengambil alih utang. Tau begitu, saya tentu menolak karena hanya bisa menutupi hutang saja,” tutur Wahyu, kepada nyaringindonesia.com. dilokasi eksekusi

Jadi, dirinya mengaku merasa dibohongi pihak Bank MNC, dan itu sangat merugikan sehingga usahanya tetap tidak berjalan.

Namun, ia berharap masih ada solusi lain dengan membelian kembali atau diberikan kepercayaan untuk menjual atau penyelesaian lainnya yang disarankan oleh pihak MNC.

Namun, Kapolres Cimahi juga menekankan agar melakukan negosiasi ulang dengan MNC, dengan harapan yang dapat membuka peluang baru untuk penyelesaiannya.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan akan ada langkah-langkah hukum dengan gugatan baru. Rencananya semua komunikasi hukum akan dipercayakan oleh Bu Tuti.

Namun, jika ada yang minat untuk membeli, kemungkinan akan dievaluasi untuk dinegosiasikan melalui lembaga perbankan, dengan harapan masih ada kesempatan untuk penawaran yang dapat diterima.

Untuk diketahui, pihak MNC awalnya bersepakat memberikan pinjaman sebesar 6,5 miliar. Setelah ditanda tangani, untuk dibayarkan utang kepada bank lain, kartu kredit, KTA, dan Bank Windu.

Namun, kenyataannya dirimya hanya menerima 6 miliar 60 juta. Saat itu dirinya tidak mempersalahkan karena janjinya akan dibayarkan setelah tiga bulan kedepan.

“Setelah mencicil selama tiga bulan, dan saya meminta top up sesuai dengan yang dijanjikan, namun ternyata tidak ada lagi penambahan. Padahal saya sudah menerima orderan dan bahkan meminjam uang dari teman-teman untuk menbahkan kekuranga modal,” paparnya

Karena tidak sesuai janji, dirinya jadi panik dan kondisi keuangan menjadi terhambat selama beberapa bulan berikutnya.

Setelah terjadi kemacetan dan tanpa solusi, pilihan yang tersisa hanyalah melunasi utang secara penuh atau keluar dari situasi tersebut. Akhirnya, aset dilelang dengan harga yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan nilai Appraisal, hanya sebatas harga utang yang harus dilunasi.

“Saya dibohongi dan merasa dirugikan, jika saya tidak minjam ke MNC. Lelang mungkin tidak saya alami seperti ini,” keluh Wahyu.

Wahyu berharap masih ada rasa keadilan untuk dirinya agar usaha untuk membereskan permasalahan ini bisa teratasi (Gils)

Berita Utama