Nyaringindonesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana, beserta dua mantan pejabat Pemerintah Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, dengan berbagai pasal terkait kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) Tahun Anggaran 2022-2023.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut JPU KPK, ketiganya diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas sebesar Rp400.407.000 dari beberapa pihak terkait, termasuk PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO). Suap dan gratifikasi tersebut diyakini diberikan agar Yana, Dadang, dan Khairur Rijal mempengaruhi pemilihan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai pelaksana pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung Tahun Anggaran 2022-2023.
Pemberian uang dan fasilitas ini diduga terjadi setelah pembahasan RAPBD-P pada September 2022, ketika terjadi penambahan anggaran untuk Dishub Kota Bandung. Setelah penetapan anggaran, PT SMA kemudian mendapatkan kontrak pengadaan CCTV Smart Camera merek Huawei.
Selain itu, Sony Setiadi, Direktur PT CIFO, juga didakwa memberikan suap kepada Yana Mulyana sebesar Rp100 juta, dan dalam pertukaran tersebut, Yana menyetujui permintaan Sony agar PT CIFO diberikan pekerjaan pengadaan layanan ISP di Dishub Kota Bandung.
Selain tuduhan suap, Yana Mulyana juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan mata uang asing, serta sepasang sepatu Louis Vuitton. Penggeledahan di rumahnya menghasilkan barang bukti berupa uang dan barang-barang tersebut.
Dengan jeratan tiga pasal yang mencakup tuduhan suap dan gratifikasi, Yana Mulyana menghadapi ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Kasus ini akan terus disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.