Wali Kota Cimahi Jamin SPMB Bebas Pungli

SPMB
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana bersama Kadisdik Kota Cimahi, Nana usai Kick Off SPMB 2025

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Menjelang penerimaan murid baru disemua jenjang pendidikan yang sebelumnya dikenal dengan  istilah (Penerimaan Peserta Didik Baru) PPDB. Kini, secara resmi berubah nama menjadi (Sistem Penerimaan Murid Baru) SPMB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

SPMB bertujuan untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan berkualitas bagi semua siswa, terutama bagi siswa kurang mampu dan disabilitas.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan komitmennya untuk memastikan semua siswa disemua jenjang  pendidikan dapat melanjutkan pendidikannya tanpa kecuali. Ia menegaskan baik siswa tak mampu maupun  siswa penyandang disabilitas wajib mendapatkan pendidikan yang layak.

“Untuk itu, kami  bakal memantau proses SPMB  agar  berjalan secara transparan, adil, dan tanpa pungutan liar.”  tegas Ngatiyana saat Kick off SPMB di MPP Cimahi. Rabu (14/05/25).

Ngatiyana juga  menyebutkan bahwa SPMB  tahun ini bakal  menggunakan empat jalur utama, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Semua proses dilakukan secara bertahap dan dapat diakses secara online melalui situs resmi Dinas Pendidikan Kota Cimahi.

“Kita siapkan ini secara bertahap transparan  agar masyarakat tak  menemui  kesulitan  saat mendaftar secara online.”  ujarnya.

Kini, sistem zonasi tak lagi digunakan lantaran kerap merugikan siswa yang bertempat tinggal tak jauh dari lingkungan sekolah.

“Saat ini, sistem zonasi tak digunakan lagi,  lantaran sisten zonasi digunakan  berdasarkan jarak tempuh kendaraan sehingga kerap merugikan siswa, namun sistem domisiili digunakan berdasrkan  tempat tinggal ke sekolah. Dengan sistem domisili ini kami berharapa  dapat  memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya bagi siswa yang bakal melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.”  terangnya.

Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa seluruh anak di Kota Cimahi  mesti  mendapatkan kesempatan sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Karenanya, ia menegaskan bagi masyarakat kurang mampu yang tak punya kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah negeri.  Maka Pemkot Cimahi bakal menanggung biaya SPP selama siswa tersebut menempuh pendidikan di sekolah swasta.

“Masyarakat sudah susah,  jangan dibuat sudah susah , jangan dibuat makin susah, apalagi di pungli. Kami bakal terus langau dan pastikan  SPMB  terbebas dari praktik pungli.” tegasnya.

Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini,  Pemkot Cimahi bakal berkoordinasi bersama forkopimda guna memantau pelaksanaan SPMB agar berjalan lancar dan trasparan sesuai dengan prinsip keadilan.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cimahi, Nana, menyampaikan bahwa sosialisasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Dalam aturan terbaru tersebut, sistem seleksi siswa tidak lagi menggunakan sistem zonasi, melainkan berdasarkan domisili. Hal ini dilakukan karena sistem zonasi dinilai sering merugikan sebagian siswa, meskipun mereka tinggal tidak jauh dari sekolah tujuan.

Menanggapi perubahan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Cimahi menyatakan kesiapan penuh untuk menerapkan sistem SPMB di semua jenjang pendidikan.

” Kami sudah siap melaksanakan peraturan dari Kemendikdasmen terkait SPMB,”ujar Nana.

Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan SPMB, mulai dari pengumuman, pendaftaran, regulasi, tata cara, hingga tutorial akan tersedia dalam satu portal website. Hal ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait penerimaan siswa baru.

” Semuanya akan terpusat di website, sehingga masyarakat bisa lebih mudah memahami proses SPMB tahun ini,” pungkasnya. (Bzo)

Berita Utama