Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengangkat dan melantik sejumlah pejabat fungsional, administrator serta pengawas dilingkungan Pemkot Cimahi di Aula gedung A
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengimbau media massa untuk menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan data dan fakta yang akurat. Hal ini penting guna mencegah penyebaran informasi yang keliru di tengah masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Ngatiyana, pemberitaan yang tak akurat berpotensi menimbulkan beragam persepsi, khususnya terkait isu pengangkatan dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
“Rekan-rekan media diharapkan tak menyampaikan informasi yang tak benar kepada masyarakat. Informasi yang keliru dapat menimbulkan dampak negatif di kemudian hari,” ujarnya usai pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator, fungsional, dan pengawas di Aula Gedung A, Jumat (17/04/26).
Ia menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan. Media diminta untuk memastikan kebenaran data kepada pihak terkait agar pemberitaan tak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi pada instansi terkait. ASN di Cimahi terbuka dalam memberikan klarifikasi,” tegasnya.
Ngatiyana menjelaskan bahwa seluruh proses pengangkatan, pelantikan, dan rotasi pejabat ASN telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Cimahi telah melantik sebanyak 103 pejabat untuk mengisi jabatan yang sebelumnya kosong. Langkah ini dilakukan guna menjaga kelancaran kinerja organisasi.
“Pengisian jabatan ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan yang dapat menghambat jalannya pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa proses penempatan jabatan dilakukan melalui tahapan yang ketat, termasuk persetujuan dari pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, penilaian juga dilakukan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Cimahi.
Untuk jabatan eselon III ke bawah, proses seleksi dilakukan oleh Baperjakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan yang diambil merupakan hasil sidang yang menetapkan individu yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan.
Ngatiyana menambahkan bahwa berbagai aspek menjadi bahan pertimbangan dalam penempatan jabatan, antara lain rekam jejak, pengalaman kerja, kepangkatan, serta riwayat kedisiplinan ASN.
“Semua aspek tersebut menjadi dasar penilaian. Penempatan jabatan dilakukan secara objektif dan bukan berdasarkan pertimbangan subjektif,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Baperjakat yang terdiri dari Sekretaris Daerah, asisten, inspektur, serta unsur terkait lainnya bekerja secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terdapat sejumlah jabatan yang belum dilantik, khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini disebabkan prosesnya yang lebih kompleks dibandingkan perangkat daerah lainnya.
“Untuk Disdukcapil, diperlukan persetujuan dari pemerintah provinsi, BKN, hingga Direktorat Jenderal Disdukcapil di Kementerian Dalam Negeri, sehingga memerlukan waktu lebih lama,” pungkasnya. (Bzo)

