JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dengan tegas mengklarifikasi tentang aturan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah terkait penjualan di platform media sosial, khususnya TikTok.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam pernyataannya kepada Antara, ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang TikTok untuk berjualan, namun mengatur agar perusahaan tersebut mematuhi peraturan yang berlaku.
“Dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa layanan penjualan di platform media sosial harus terpisah dan mematuhi aturan terkait e-bisnis,” kata Wamendag Jerry. 2/11/2023.
Jerry menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri yang terancam oleh penetrasi barang impor dengan harga di bawah pasar.
“Kita banyak memikirkan pelaku UMKM, toko-toko yang mungkin sudah tidak bisa bersaing dengan sehat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wamendag menekankan bahwa TikTok harus tunduk pada aturan yang sama seperti perusahaan-perusahaan marketplace lain yang telah beroperasi di Indonesia.
“Mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama sebagaimana yang sudah dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan marketplace yang sudah lama beroperasi di Tanah Air,” jelas Jerry.
Dalam konteks ini, komunikasi intensif antara pihak terkait dilakukan untuk memastikan bahwa TikTok mematuhi peraturan dan perizinan yang telah ditetapkan.
“Saya yakin komunikasi sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait dan mereka akan mengikuti dan patuh terhadap peraturan,” kata Jerry.
Wamendag juga menyoroti bahwa aturan yang diberlakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat serta masuknya barang impor ilegal yang melanggar hukum.
Dengan demikian, pemerintah berupaya mengatur mekanisme yang seimbang untuk memastikan bahwa ekosistem bisnis di Indonesia dapat berjalan dengan adil dan sehat.
Para pelaku usaha, termasuk TikTok, diharapkan akan mematuhi aturan yang berlaku dan turut serta dalam melindungi ekosistem bisnis Indonesia yang adil dan berkelanjutan.