CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Warga Kota Cimahi kini dapat menunaikan kewajiban fidyah Ramadan 1447 Hijriah dengan lebih mudah karena besaran fidyah telah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan ini dilakukan oleh Baznas Kota Cimahi dengan mempertimbangkan kondisi finansial masyarakat dan panduan dari MUI setempat.
Agus Hendra, Sekretaris Umum Baznas Kota Cimahi, menjelaskan bahwa fidyah wajib dibayarkan oleh umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar’i, seperti sakit menahun, usia lanjut, atau ibu hamil dan menyusui yang khawatirkan kesehatannya.
Bagi warga, fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan bagi warga kurang mampu atau uang tunai sesuai kategori ekonomi.
Adapun besaran fidyah per hari puasa adalah Rp20.000 untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Rp25.000 untuk kelas menengah, dan Rp30.000 untuk kelas atas.
“Seumpama ada warga yang tidak bisa berpuasa selama sepuluh hari karena kondisi kesehatan, maka fidyah dihitung sepuluh kali sesuai kategori,” kata Agus saat ditemui. Senin (23 /02/26).
Distribusi fidyah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di DKM masjid atau lingkungan masing-masing, sehingga memudahkan warga kurang mampu menerima bantuan tepat waktu.
” Masyarakat juga diperbolehkan menyerahkan makanan langsung, seperti nasi kotak, selama diberikan pada yang berhak.” tambahnya.
Baznas Kota Cimahi juga mengimbau semua warga yang memiliki kewajiban fidyah untuk menunaikannya sebelum proses penyaluran bantuan Ramadan,.
” Hal itu, bertujuan agar distribusi pada penerima manfaat berlangsung lancar dan tepat waktu.” tutupnya. (Bzo).
