Warga Padalarang Tolak Pembangunan Tower, DPRD Bandung Barat Minta Proyek Dihentikan Sementara

1776391910584
Pembangunan tower di Padalarang minim sosialisasi dan dugaan informasi menyesatkan picu polemik di lingkungan permukiman

BANDUNG BARAT, NYARINGINDONESIA.COM – Pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, memicu penolakan dari sebagian warga. Proyek milik PT Protelindo yang berlokasi di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, kini menjadi sorotan karena dinilai kurang transparan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sejumlah warga, khususnya dari RW 26 Perumahan Kota Bali Padalarang, menyatakan keberatan terhadap pembangunan tower yang dianggap terlalu dekat dengan area permukiman. Mereka juga menilai tidak adanya sosialisasi sejak awal proyek menjadi pemicu utama munculnya penolakan.

Pihak manajemen perumahan turut mengkritik kurangnya komunikasi dari pengembang. Mereka menyebut tidak pernah dilibatkan atau mendapatkan penjelasan resmi terkait rencana pembangunan tersebut.

Di sisi lain, isu ini juga mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Bandung Barat. Ketua Komisi III, Phiter Tjuandys, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali tidak menghadiri undangan klarifikasi.

“Sudah tiga kali tidak hadir, baik saat rapat maupun undangan ke lokasi dan desa. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik,” ujarnya.

Menurut Phiter, laporan warga menunjukkan lokasi tower secara fisik lebih dekat ke wilayah RW 26, meskipun secara administratif berada di RW 24. Hal ini dinilai menjadi salah satu alasan utama munculnya penolakan.

Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya dugaan penyampaian informasi yang tidak akurat kepada warga. Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pembangunan tower merupakan bagian dari program pemerintah pusat, namun hal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Ini sudah pembohongan dan pelanggaran, karena proyek swasta diakui ke warga sebagai proyek nasional, akan kita tindak lanjuti nanti,” katanya.

Dalam rapat mediasi yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta perwakilan warga dan manajemen perumahan, disepakati bahwa pembangunan dan operasional tower dihentikan sementara.

Selanjutnya, DPRD akan menelusuri kelengkapan perizinan proyek tersebut, termasuk memastikan keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat utama operasional bangunan.

“Kalau belum memiliki SLF tapi sudah beroperasi, itu jelas pelanggaran. Ini yang akan kita dalami,” ujarnya.

Pasalnya, terdapat dugaan bahwa tower tersebut telah mulai beroperasi meski dokumen perizinannya belum sepenuhnya jelas.

Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana merekomendasikan kepada Bupati Bandung Barat untuk menghentikan sementara operasional hingga seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi.

Selain itu, kemungkinan pemberian sanksi kepada pihak perusahaan juga terbuka apabila ditemukan pelanggaran, termasuk jika terbukti adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai kepada masyarakat.

 

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News