Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban Bangunan di Bantaran Sungai Cimahi

Petugas Satpol PP Kota Cimahi saat meninjau bangunan liar yang diangga melanggar aturan

CIMAHI, NyaringIndonesiacom – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dalam menertibkan bangunan liar (bangli) di bantaran sungai menuai keluhan dari warga yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Uded (52) warga RT 08 RW 08 Kelurahan Cigugur Tengah, Cimahi, masih ada beberapa bangunan besar di wilayah selatan bahkan berdiri di atas aliran air dan menutup badan selokan hingga dua meter, namun hingga kini belum ada tindakan tegas.

“Kami mengakui salah karena membangun di lokasi yang tidak seharusnya, tapi kenapa bangunan kami yang lebih dulu dibongkar? Padahal masih banyak bangunan lain yang juga melanggar tapi tidak tersentuh,” ujar Uded, Selasa (5/8/2025).

Ia juga mengeluhkan proses penertiban yang dinilainya tiba-tiba dan tanpa sosialisasi yang jelas.

“Tidak ada surat peringatan, petugas datang langsung tanpa penjelasan rinci. Surat dari Pemkot juga tidak mencantumkan lokasi yang jelas. Kami hanya diberitahu bahwa bangunan salah karena berdiri di atas jembatan,” imbuhnya.

Warga lain turut menyuarakan kekhawatannya, menduga adanya ketidakadilan dalam penegakan aturan.

“Bangunan kecil milik rakyat langsung dibongkar, sementara bangunan besar dan megah seolah dibiarkan. Di Cigugur ada bangunan pabrik di atas lahan pengairan, tapi tidak disentuh,” ujar salah satu warga lainnya.

Meski begitu, warga menyatakan tidak menolak proses penertiban, asalkan dilakukan secara adil dan merata.

“Kami siap menerima penertiban jika memang salah. Tapi jangan hanya dua titik yang jadi target, sementara pelanggaran lain tidak ditindak,” tegas Uded.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, menjelaskan bahwa langkah penindakan dilakukan berdasarkan temuan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Dari data yang ada, terdapat 16 titik pelanggaran, mulai dari rumah warga hingga bangunan industri. Saat ini dua titik menjadi prioritas penertiban awal,” kata Wilman saat dikonfirmasi di RSUD Cibabat, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, proses penanganan dilakukan secara bertahap. Untuk bangunan rumah tinggal, Pemkot sudah menyampaikan surat peringatan pertama dan kedua sebagai bagian dari prosedur.

Seluruh titik pelanggaran, lanjut Wilman, akan ditertibkan sesuai data yang telah diverifikasi. Penataan kawasan bantaran sungai ini merupakan bagian dari upaya pemulihan fungsi ekologis serta pengendalian banjir di wilayah Kota Cimahi. (Bzo)

Berita Utama