PEKANBARU, NyarinkIndonesia.com – Warga RT 02 RW 12 Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Antusias datang ke kantor Lurah Bambu Kuning agar bisa bertemu developer dan pengurus perumahan Puri Anggrek.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pasalnya, mereka ingin mempertanyakan terkait izin serta dampak dari pembangunan perumahan tersebut.
Pertemuan tersebut berawal dari pengaduan pihak developer terhadap Ketua RT 02 RW 12 yang tidak mau mendatangi surat izin Amdal.
Namun, Ketua RT O2 beralasan kenapa surat izin pihak developer belum ia tandatangani, karena pihak developer belum merealisasikan pembangunan drainase yang diinginkan warga.
Para tokoh masyarakat juga akhirnya mempertanyakan surat izin pembangunan perumahan Puri Anggrek tersebut kepada pihak developer.
Sementara dari pihak developer hanya menjawab suratnya sedang dalam proses. Karena merasa kesal, warga dan tokoh masyarakat meminta Lurah Bambu Kuning untuk langsung cek ke lokasi pembangunan.
Pihak developer mengaku baru membuat batas tanah atau pagar, padahal diketahui mereka sudah membangun 1 unit rumah, yang hampir selesai.
Menurut informasi, pihak developer yang sama pernah membangun Perumahan Griya Asri. Dengan permasalahan yang sama, pihak developer ini tidak mau bertanggung jawab atas dampak lingkungan sekitar.
Berdasarkan, laporan dari warga sebelah perumahan Griya Asri yang enggan disebut namanya, mengaku kesal kepada pihak developer ini. Karena akibat pembangunan Perum Griya Asri, masyarakat sekitar Perum jadi sering kebanjiran saat hujan datang.
“Barang-barang yang ada dirumah saya, jadi banyak yang rusak. Terus, janji membuatkan jalan dari semensasi itu juga hanya janji saja,” keluhnya.
Dilain pihak, Ketua investigasi dan obvservasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusata dan Daerah (PKA-PPD RIAU) Taufik Hidayat ikut angkat bicara.
Taufik meminta pihak developer memenuhi janjinya kepada masyarakat. Selain itu, ia juga meminta Kasat Satpol PP agar mengawasi perizinan mereka.
“Karena tugas Satpol Pp adalah penegak Perda. Saya minta kepada Kasat Satpol PP Kota Pekanbaru, jika developernya belum mempunyai izin agar segera ditindak tegas, apalagi ini menyangkut masyarakat banyak,” cetus Taufik. (Karyono)