DEPOK, NyaringIndonesia.com – Peredaran obat ilegal berkedok toko kelontong di Jalan Raya Pondok Petir RT2/19, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, masih menjadi masalah yang meresahkan masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pada Rabu (11/10) malam, warga RW19 akhirnya mengambil tindakan dengan mengusir penjaga toko obat ilegal setelah beberapa kali peneguran tidak membuahkan hasil.
Ketua RW19, Anwar Syhadat, menyampaikan bahwa masalah penjualan obat ilegal di toko kelontong ini pertama kali ditemukan pada Juni 2023 berdasarkan informasi dari warga setempat.
Anwar mencatat bahwa banyak anak muda datang hampir setiap malam untuk membeli obat ilegal di sana.
Setelah laporan tentang penjualan obat ilegal ini, Anwar segera berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
Hasilnya, sejumlah obat ilegal tanpa resep dokter ditemukan, termasuk tramadol dan hexymer.
Meskipun penjaga toko awalnya mengakui transaksi penjualan obat ilegal, penjualan ini terus berlanjut, bahkan setelah beberapa kali peneguran.
Penjaga toko tampaknya mengabaikan teguran dari pengurus lingkungan setempat dan berdalih bahwa masa kontrak di tempat tersebut masih lama.
Akhirnya, pada Rabu (11/10) malam, Anwar bersama Bhabinkamtibmas setempat melakukan sidak ke lokasi.
Meskipun toko obat ilegal berkedok toko kelontong sudah tutup, penjaga toko berhasil ditemukan di posko Ormas yang berjarak sekitar 50 meter dari toko kelontong.
Mereka meminta penjaga toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual obat ilegal tersebut dan keluar dari wilayah Pondok Petir.
Meski tidak ditemukan barang bukti obat ilegal pada saat itu, tanda-tanda penjualan obat ilegal masih ada di toko kelontong tersebut, seperti banyak bungkusan obat tanpa resep dokter yang ditemukan sebelumnya.
Tindakan ini dilakukan dengan kesaksian Ketua RT setempat, Bhabinkamtibmas, dan beberapa warga sekitar.