Jakarta, NyaringIndonesia.com – Masyarakat pemilik tanah perlu waspada. Mulai 2 Februari 2026, sejumlah surat tanah lama berbasis adat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah jika belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan pendaftaran tanah adat paling lambat lima tahun sejak aturan berlaku pada 2 Februari 2021.
Jika melewati batas waktu tersebut, surat tanah yang belum terdaftar kehilangan kekuatan hukum.
Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi
Berikut jenis surat tanah yang tidak diakui mulai 2 Februari 2026:
- Girik
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Dokumen-dokumen ini bukan sertifikat, melainkan catatan administrasi desa atau pajak pada masa lalu.
Penting Dipahami: Girik Bukan Bukti Kepemilikan
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa girik, Petok D, dan Letter C bukan bukti kepemilikan tanah.
“Dokumen adat selain sertifikat hanya bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak,” jelas Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja. Jumat (12/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Artinya, meski tanah dikuasai turun-temurun, tanpa sertifikat status hukumnya lemah dan rawan sengketa.
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?
Pemilik tanah wajib segera mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Langkah yang bisa dilakukan:
- Datang langsung ke kantor BPN setempat
- Mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
- Mengurus sendiri tanpa jasa calo atau kuasa hukum
Saat ini, proses pendaftaran dinilai lebih mudah dan cepat, bahkan beberapa kantor BPN membuka layanan akhir pekan.
Pemerintah menegaskan tanah tidak otomatis diambil negara meski belum bersertifikat hingga 2026.
“Selama tanah masih dikuasai pemiliknya dan keberadaannya jelas, negara tidak akan mengambil alih. Kebijakan ini untuk memberikan kepastian hukum,” kata Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.
Jika Anda masih memegang girik, Letter C, atau Petok D, segera urus sertifikat tanah. Jangan menunggu hingga batas waktu berakhir. Langkah cepat hari ini akan mencegah masalah hukum, sengketa, dan kerugian di kemudian hari.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News