Search
Close this search box.

Warganet Keluhkan Uang Palsu dari Mesin ATM, BI Beri Penjelasan

Warganet
Foto Tangkap Layar Akun Twitter @tanyakanrlfes

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Sebuah pengakuan dari seorang warganet ramai diperbincangkan setelah ia mengeluhkan mendapatkan uang palsu saat melakukan tarik tunai di mesin ATM.

Akun Twitter @tanyakanrlfes menjadi saksi ketika pengguna tersebut menyampaikan kejadian tersebut pada Selasa, 30 Januari 2024.

Hingga Jumat, 2 Februari, unggahan tersebut telah menjangkau lebih dari 1,4 juta akun dan memicu reaksi dari warganet.

“Hati-hati ya kalo ambil duit di ATM, ini bapak aku ngambil dari ATM ternyata dapatnya yang palsu (yang atas). Dan bapak aku gasadar, tadi dipake belanja tapi ditolak ternyata palsu,” tulis narasi unggahan yang membuat heboh.

Warganet pun mempertanyakan bagaimana uang palsu dapat lolos masuk ke dalam mesin ATM. Beberapa mengekspresikan kebingungan dan menanyakan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, memberikan penjelasan terkait insiden ini.

Menurutnya, secara teknologi, mesin ATM telah dilengkapi dengan kemampuan untuk mengenali keaslian uang, sehingga kemungkinan uang palsu lolos sangat kecil.

Mesin ATM, Cash Deposit Machine (CDM), dan Cash Recycle Machine (CRM) telah melalui proses pengujian ketat terkait fitur keamanan uang sebelum digunakan oleh masyarakat.

Marlison menegaskan bahwa proses pengujian ini dilakukan oleh perbankan dan vendor pemasok mesin ATM, CDM, dan CRM.

Setelah melalui serangkaian tahap pengujian, BI memberikan izin khusus kepada pihak yang akan melakukan aktivitas pengolahan rupiah, termasuk pengisian, pengambilan, dan pemantauan kecukupan uang.

Dengan demikian, kecil kemungkinan uang palsu ditemukan di mesin ATM yang digunakan masyarakat.

Marlison juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan uang palsu di mesin ATM. Namun, berdasarkan Pasal 35 ayat 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, BI tidak memberikan penggantian terhadap uang Rupiah yang dinyatakan tidak asli.

Berita Utama