Wartawan Cimahi Mang Cu Ingatkan Organisasi Wartawan

1778481138436
Di tengah kebebasan pers yang terus tumbuh di Cimahi, Mang Cu mengingatkan organisasi/pokja wartawan agar tidak hanya sibuk seremonial dan kartu anggota, tetapi benar-benar hadir melindungi insan pers saat menghadapi tekanan dan kriminalisasi.

CIMAHI, NYARINGINDONESIA.COM – Di balik berkembangnya kebebasan pers di Kota Cimahi, muncul sorotan tajam terhadap keberadaan organisasi wartawan yang dinilai mulai kehilangan arah. Kritik itu datang Ucu Sudarsah wartawan Kota Cimahi, yang secara terbuka menyinggung fenomena organisasi profesi yang dianggap hanya ramai di permukaan, tetapi minim peran terhadap anggotanya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurutnya, organisasi wartawan sejatinya bukan sekadar tempat berkumpul atau simbol identitas profesi. Lebih dari itu, organisasi harus menjadi benteng perlindungan sekaligus rumah bersama bagi para jurnalis.

Pria yang kerap disapa Mang Cu menegaskan bahwa setiap wartawan memiliki hak penuh menentukan organisasi profesi yang ingin diikuti. Hal itu bahkan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

Artinya, tidak ada pihak mana pun yang berhak melarang atau memaksa wartawan bergabung dengan organisasi tertentu. Organisasi apa pun dinilai sah selama berjalan sesuai aturan dan memiliki tujuan meningkatkan profesionalisme insan pers.

Namun di balik kebebasan itu, Mang Cu mengingatkan adanya fenomena yang menurutnya mulai mengkhawatirkan. Ia menilai sebagian organisasi justru lebih sibuk membangun citra dan memanfaatkan ketimbang memperjuangkan kepentingan anggota.

“Jangan cuma ramai saat bikin kartu anggota atau pas acara seremonial. Organisasi harus hadir saat wartawan mendapat intimidasi, kriminalisasi, atau ketika anggotanya membutuhkan pendampingan hukum dan perlindungan profesi,” ujarnya.

Pernyataan itu seolah menjadi tamparan keras bagi sejumlah organisasi wartawan yang dinilai hanya aktif saat melakukan perekrutan anggota, namun nyaris tak terlihat ketika liputan apalagi menghadapi tekanan di lapangan.

Mang Cu juga menyoroti adanya organisasi yang dianggap lebih banyak mengambil keuntungan dari anggota tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan maupun pengembangan kompetensi wartawan.

“Organisasi wartawan tanpa anggota bukan apa-apa. Jadi jangan hanya memanfaatkan anggota, tetapi harus bisa menjadi rumah bersama yang benar-benar melindungi dan memperjuangkan kepentingan wartawan,” kata Mang Cu, saat ditemui disela kegiatan peliputan. Senin (11/05/2026)

Menurutnya, organisasi profesi memiliki tugas penting menjaga marwah dunia jurnalistik. Tidak hanya soal solidaritas, tetapi juga bagaimana membangun kualitas wartawan agar tetap menjunjung etika dan independensi.

Sebab dalam Undang-Undang Pers ditegaskan, meski wartawan bebas memilih organisasi, setiap jurnalis tetap wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, organisasi profesi memiliki tanggung jawab besar menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap media.

Mang Cu pun mengingatkan agar organisasi wartawan tidak dijadikan alat kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Jika organisasi kehilangan fungsi dan arah perjuangannya, dampaknya bukan hanya dirasakan wartawan, tetapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.

“Pers itu pilar demokrasi. Maka organisasinya juga harus kuat, sehat, dan mampu menjaga kehormatan profesi. Wartawan boleh berbeda organisasi, tapi tujuan tetap sama, yaitu menyampaikan informasi yang benar dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News