1 November, Motor dan Mobil di Atas 3 Tahun Bakal di Razia Uji Emisi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi pada 1 November mendatang

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak lulus uji emisi pada tanggal 1 November mendatang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Razia ini akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Razia uji emisi ini akan dilaksanakan di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta. Sasaran utama adalah kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang berusia di atas tiga tahun.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Razia uji emisi merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mempercepat penanganan polusi udara.

Langkah ini dilakukan dalam kerja sama dengan berbagai pihak, dan Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi dukungan dari instansi terkait dalam upaya penanggulangan polusi udara di Jakarta.

Berita Utama