TASIKMALAYA, Nyaringindonesia.com – Empat saudara asal Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya terkait kasus pencurian gulungan kabel optik di gudang sebuah perusahaan distributor kabel di wilayah Cibeureum dan Cihideung, Kota Tasikmalaya pada Minggu (29/10/2023).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keempat tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan ini memiliki inisial BS, RM, S, dan RP, dengan salah satu di antaranya merupakan karyawan di lokasi pencurian.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, AKP Fetrizal S, keempat pelaku telah merencanakan pembobolan gudang dengan cara merusak gembok gerbang.
Mereka menggunakan mobil Daihatsu GrandMax berwarna putih untuk mengangkut barang curian tersebut.
“Para pelaku merupakan kelompok spesialis dalam kasus pencurian kabel optik, dengan pengakuan bahwa mereka telah melakukan tindakan serupa di tujuh lokasi berbeda,” ungkap Fetrizal kepada wartawan.31/10/2023.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban serta rekaman kamera pengawas CCTV perusahaan yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk beberapa gulung kabel optik, tang besar dan kecil, tangga, serta mobil Daihatsu GrandMax beserta STNK-nya.
“Ternyata mereka adalah kelompok spesialis pencurian kabel optik. Sesuai pengakuan para tersangka mereka telah melakukan pencurian di 7 lokasi berbeda,” tambah Fetrizal.
Terdapat informasi bahwa hasil curian dijual kepada seorang penadah di Bandung, yang saat ini juga sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kasus pencurian dan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.