NyaringIndonesia.com – Pemilihan rektor Universitas Advent Indonesia (UNAI) Bandung yang diduga tidak memenuhi aturan berbuntut pengunduran diri sejumlah calon rektor. Sejumlah awak media yang mencoba meminta klarifikasi belum mendapat tanggapan pihak UNAI.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rektor UNAI BD Nainggolan, beralasan dirinya tengah banyak kesibukan memperisapkan pelaksanaan wisuda yang bakal digelar pada Minggu ini.
“Maaf saya sedang ada kegiatan penting, menyiapkan wisuda,” tulis Rektor UNAI, BD Nainggolan, lewat pesan whatsapp, Kamis (2/6/2022).
Ketika dihubungi kembali, awak media di sarankan agar menghubungi panitia pemilihan Yusran Tarihoran, namun saat dihubungi yang bersangkutan tidak merespon panggilan. Tidak puas dengan itu, para awak media menghubungi kembali rektor dan di minta untuk menghubungi bagian promosi UNAI James Ulyreke.
Untuk yang kedua kalinya memang mendapat respon, namun yang bersangkutan mengaku tidak memahami persoalan tersebut.
“Maaf saya tidak faham,” ungkap James Ulyreke, diujung telpon.
Diberitakan sebelumnya, proses pemilihan rektorat UNAI Bandung yang sudah berlangsung pada Maret 2022 lalu, dinilai Cacat Hukum. Pasalnya, dalam pemilihan tersebut diduga tidak berdasarkan ketentuan yang ada.
BACA JUGA: Guru Penentu dan Pengungkit Kemajuan Pendidikan
Menurut sumber di lingkungan UNAI Bandung, Pada Selasa 29 maret 2022 telah diadakan proses pemilihan Rektorat Universitas Adven Indonesia ( UNAI ) Bandung yang di mulai dengan penjaringan nama bakal rektorat.
“Pada saat pembukaan proses pemilihan ini salah seorang dosen menanyakan kenapa tidak menggunakan statuta dan tidak melibatkan Senat Universitas seperti yang terdapat di statuta UNAI. Dosen yang bertanya tersebut membacakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, serta Anggaran Rumah Tangga Yayasan UNAI dan Statuta UNAI yang masih berlaku,” ungkapnya, Senin (30/5/2022).
Menurut dia, mendapat pertanyaan tersebut, Ketua Pemilihan Rektorat UNAI Yusran Tarihoran kebingungan menjawabnya, maka majulah Ketua pengurus Yayasan UNAI Binsar Sagala dan menjawab, menggunakan atau tidak menggunakan statuta yang masih berlaku boleh ya dan boleh tidak, dan Senat tidak perlu karena tugasnya bukan untuk pemilihan.
BACA JUGA: Aturan PPDB Sama Seperti Tahun Sebelumnya
“Mendapatkan jawaban tersebut dosen yang bertanya itu mengingatkan kembali supaya sesuai dengan peraturan agar hasilnya tidak menjadi masalah. Namun, Ketua pemilihan rektorat UNAI tetap menjalankan proses pemilihan.
Dia menyebutkan, dari delapan orang bakal calon, ditahap penjaringan tujuh orang bakal calon memutuskan mengundurkan diri, karena diduga sudah ada ploting siapa yang bakal memenangkan calon rektorat tersebut.
“Pada tanggal 22 Mei 2022 humas UNAI mengirimkan WA kepada seluruh staff dan dosen UNAI nama- nama rektorat terpilih. Namun, Kepada pdt.Sugih Sitorus Ketua Pembina Yayasan UNAI dan yang juga menjabat sebagai Ketua Gereja Masehin Advent Hari Ketujuh Uni Indonesia Barat dan pdt.Binsar Sagala Ketua Pengurus Yayasan UNAI yang juga menjabat sebagai sekretaris Jenderal Gereja Masehin Advent Hari Ketujuh Uni Indonesia Barat untuk membatalkan dan mengulang kembali pemilihan rektorat UNAI, karena proses pemilihan rektorat Universitas Advent Indonesia (UNAI) Bandung tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.67 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen Sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas seuai bunyi pasal 5 Permendiknas tersebut.
Tak hanya itu, pemilihan juga diduga tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Universitas Advent Indonesia yang masih berlaku yakni Tentang Pengangkatan Pemberhentian Rektorat seperti termuat di Bab XI Pasal 21.”
“Pemilihan juga diduga tidak sesuai Pasal 30 poin 1 dengan Status Universitas Advent Indonesia yang masih berlaku . Bahkan proses Pemilihan diduga telah diatur oleh Pengurus Yayasan UNAI agar orang-orang tertentulah yang akan mereka pilih dan ditetapkan menjadi Rektorat UNAI,” sebutnya