JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 3 orang sebagai saksi. Rabu(28/12/2022).
Dalam rilisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana menyatakan bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu:
- Saksi dengan inisial I, dimana I merupakan Tim Solution pada PT Huawei;
- Saksi dengan inisial YS, dimana saksi YS merupakan Human Development pada Universitas Indonesia sebagai Tenaga Ahli Jaringan;
- Saksi dengan inisial M, dimana saksi M merupakan Direktur Utama pada PT Wireband Media Indonesia
“Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Tim Jaksa Penyidik. Rabu(28/12
Ia menegaskan pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan dalam kasus korupsi di Kementrian Komunikasi dan Informatika.