Kemenhub Buka Layanan Mudik Gratis, Masyarkat Bisa Daftar Online Lewat Aplikasi

Foto illustrasi program mudik gratis Kemenhub tahun 2023/1444H

NyaringIndonesia.com – Sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang ingin merayakan lebaran di kampung halamannya tahun 2023/1444H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mudik membuka layanan mudik gratis.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi MitraDarat. Pendaftarannya dibuka mulai 13 Maret 2023 hingga 14 April 2023.

“Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023 kembali hadir dan kalian bisa mulai melakukan pendaftaran pada 13 Maret 2023 – 14 April 2023 (akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi),” tulis Kemenhub media sosial resminya miliknya, Minggu (12/3).

“Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui aplikasi MitraDarat yaa guys! Jadi jangan lupa download dulu yaa,” tambah Kemenhub.

Adapun yang menjadi tujuan pada program mudik gratis tahun 2023 ini Kemenhub akan melayani kota tujuan. Kota tujuan mudik gratis ini meliputi sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera.

– Jawa Barat: Garut, Tasik, dan Cirebon

– Jawa Tengah dan Yogyakarta: Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta

– Jawa Timur: Tuban, Madiun, Surabaya, Malang. Tulungagung

– Sumatera: Lampung Palembang.

Sementara itu, ada 8 kota asal arus balik, yaitu Cirebon, Surabaya, Madiun, Semarang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Bus mudik gratis Kemenhub tahun ini akan diberangkatkan pada 18 dan 19 April 2023 pukul 10.00 WIB.

Pada 18 April, bus diberangkatakn dari Terminal Jati Jajar-Kota Depok, Terminal Pondok Cabe-Kota Tangerang Selatan, dan Terminal Polu Gebang-Jakarta. Sedangkan pada 19 April 2023 dari Terminal Kampung Rambutan-Jakarta dan Terminal Poris Plawad-Tangerang.

Tak hanya menyediakan bus mudik gratis, peserta yang telah terdaftar juga mengikutsertakan kendaraannya dengan menggunakan angukatan truk.

– Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik KTP, SIM, atau Kartu Keluarga (KK)

– Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik

– Peserta yang mengikuti mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik

– Peserta hanya diberikan waktu 7 hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan. Setelah melewati waktu tersebut peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data dianggap gugur atau hangus dan tidak diperkenankan mendaftar ulang

– Peserta yang mudik dan balik dengan mengikutsertakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Adapun penyerahan motor ditetapkan sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus

– Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik

– Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum keberangkatan.

Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses melalui WhatsApp 0813-2000-8151 atau instagram @ditjen_hubdat.

Berita Utama