JAKARTA, NyaringIndonesia – Delapan Fraksi DPR RI mendesak Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan uji materi tentang sistem Pemilihan Umum yang akan segera diputuskan. Mereka tidak akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemiliu 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sistem proporsional terbuka yang berlaku sejak Pemilu 2009 masih didukung oleh Kahar Muzakir, ketua Fraksi Golkar.
Dia berpendapat bahwa sistem ini adalah yang paling cocok untuk lingkungan demokrasi Indonesia.
“Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan barangkali tidak ada kelemahannya,” kata Kahar Muzakir, di Gedung DPR Jakarta. Selasa (30/05/2023)
Dari delapan fraksi DPR, Golkar menyatakan penolakan ini. Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini di Gedung DPR, selain Golkar, tujuh ketua fraksi lainnya juga menyatakan penolakan.
Mereka yang menolak diantaranya berasal dari partai politik PPP, PKB, Gerindra, Nasdem, PAN, PKS, dan Demokrat. Karena mereka mendukung sistem proporsional tertutup, hanya PDIP yang tidak hadir dalam konferensi perse tersebut.
Menurut Denny Indrayana, MK akan menetapkan penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.
Sejak tahun lalu, Brian Demas Wicaksono, seorang kader PDIP, dan beberapa individu lainnya telah mengajukan gugatan terhadap sistem pemilu. Menurut pakar hukum tata negara Denny Indrayana, MK akan membuat keputusan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai untuk pemilu.
Denny menyebut bahwa enam hakim konstitusi menyetujui gugatan itu, sementara tiga lainnya berpendapat berbeda.
Sementara, Fajar Laksono, juru bicara Mahkamah Konstitusi, membantah pernyataan Denny bahwa pihaknya telah membuat keputusan mengenai uji materi UU Pemilu.