MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak, Operator Wajib Beri Opsi Rollover
JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomi, sehingga tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak oleh penyedia layanan. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor…

