ASN dan Pegawai Honorer Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi, Dikenai Sanksi Denda

Tertangkap
Dua ASN Saat Menjalani Didang Tipiring

CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap saat membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi dan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di Pendopo DPRD Kota Cimahi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Salah satu dari mereka adalah seorang PNS di salah satu sekolah di Kota Bandung, yang tertangkap saat membuang sampah di dekat TPS Cilember, Kota Cimahi. Sedangkan yang lainnya adalah pegawai honorer di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, yang kedapatan membuang sampah di dekat TPS Pasar Atas Baru, Kota Cimahi.

Kedua ASN ini tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi. Operasi tersebut bertujuan untuk menangani masalah darurat sampah yang tengah dihadapi oleh Kota Cimahi.

Selain kedua ASN tersebut, pihak berwenang juga menangkap tangan 27 warga lain yang melakukan pelanggaran serupa, termasuk sebelas orang yang membuang sampah ke Sungai Citopeng.

Dalam persidangan Tipiring, kedua ASN ini dikenai sanksi denda yang lebih besar daripada warga biasa, yaitu sebesar Rp100 ribu. Meskipun tuntutan awalnya adalah Rp250 ribu, hakim memutuskan untuk memberikan denda sejumlah itu.

Alasan denda yang lebih besar adalah karena kedua ASN ini dianggap memiliki kewajiban untuk memberikan contoh baik pada masyarakat dan tidak membuang sampah sembarangan.

Meskipun ada penolakan dari mereka dalam persidangan, pihak berwenang memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa kedua ASN ini bersalah dalam melakukan pelanggaran tersebut.

Total ada 46 orang yang dijadwalkan untuk menjalani sidang Tipiring, namun hanya 35 yang hadir dalam persidangan tersebut. Bagi yang tidak hadir, mereka akan dijemput paksa untuk menjalani sidang pada minggu berikutnya.

Berita Utama