Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diberhentikan dengan Tidak Hormat Terkait Kasus Korupsi Suap

Yana Mulyana
Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana

BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil keputusan untuk memberhentikan dengan tidak hormat Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung. Keputusan ini diumumkan sebelum pelantikan enam Penjabat (Pj) Wali Kota dan Bupati di Gedung Sate.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Yana Mulyana diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023 karena terlibat dalam kasus korupsi suap terkait proyek Bandung Smart City. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan yang dibacakan dalam acara pelantikan Pj Wali Kota dan Bupati.

Surat keputusan tersebut menyatakan, “Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023.” Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan ditetapkan pada tanggal 15 Agustus dan 4, 6, 11, serta 20 September 2023.

Sebelumnya, Yana Mulyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Selain Yana, lima orang lainnya juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal.

Berita Utama