Darurat Sampah di Kawasan Bandung Raya Akibat Pembatasan Pembuangan ke TPSA Sarimukti

Darurat
Rapat Evaluasi Penanganan Bencana Kebakaran Lahan yang diadakan di Aula Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Jawa Barat

Nyaringindonesia.com – Pasca-pemberlakuan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Lahan di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sementara Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mulai tanggal 12 hingga 25 September 2023, telah menyebabkan darurat sampah di Kawasan Bandung Raya. Permasalahan ini muncul akibat pembatasan ritase pembuangan sampah ke TPPAS tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam Rapat Evaluasi Penanganan Bencana Kebakaran Lahan yang diadakan di Aula Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Jawa Barat pada Sabtu (23/9), disepakati bahwa semua sampah yang masih tertinggal harus segera dibuang ke TPPAS Sarimukti.

“Pada hari ini telah disepakati bahwa seluruh sampah harus segera ditarik menuju TPPAS Sarimukti agar tidak menimbulkan masalah baru dan tidak mengganggu kesehatan masyarakat akibat sampah yang membusuk,” kata Pj. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa seluruh sampah yang menumpuk akan dibuang ke zona satu dan dua di TPPAS Sarimukti dengan menggunakan teknik dan strategi yang telah disepakati bersama.

Arsan berharap kesepakatan ini akan menghasilkan hasil konkret yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Ia menyoroti bahwa tumpukan sampah di Kawasan Bandung Raya telah membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap yang mengganggu masyarakat sekitar, bahkan menyebabkan munculnya belatung.

“Saya memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Kawasan Bandung Raya agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan cepat, mengingat masalah sampah merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat,” tambahnya.

Berita Utama