JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang diadakan pada tanggal 3 Oktober 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan ini diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa semua fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU ASN dapat disahkan menjadi UU. Hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan RUU tersebut disahkan menjadi UU.
Sebagai langkah memastikan keputusan tersebut, Dasco meminta persetujuan dari peserta rapat, dan mereka sepakat bahwa RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, Kesepakatan ini telah dicapai dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 26 September 2023.
Pemerintah yang diwakili oleh Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham juga telah menyampaikan pendapatnya, dan akhirnya menyetujui RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.
RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hadir untuk menjawab tantangan dan ekspetasi publik terhadap pelayanan birokrasi. RUU ini diharapkan dapat memungkinkan birokrasi bergerak secara dinamis dan profesional.
RUU tersebut mencakup perubahan pada lima kluster, termasuk penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas, mengungkapkan bahwa RUU ini diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang profesional, meningkatkan indeks persepsi korupsi, dan meningkatkan efektivitas pemerintah.