Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Terkait Korupsi Dana BOS dan PIP

SMP
Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Terkait Korupsi Dana BOS dan PIP

SUKABUMI, Nyaringindonesia.com – Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kabupaten Sukabumi, AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018-2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) 2019-2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, AS diduga melakukan penyalahgunaan dana dengan kerugian negara sebesar Rp 587 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa AS secara sepihak membuat data fiktif dengan memanipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dia juga diduga memalsukan surat terkait nama-nama siswa SMP untuk mencairkan dana BOS, dengan menggelembungkan jumlah siswa. Selain itu, AS juga diduga melakukan penarikan dana PIP tidak sesuai petunjuk teknis.

“Jadi jumlah siswa tidak sesuai dengan kebutuhan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Tersangka menggelembungkan jumlah siswanya,” ungkap Wawan kepada awak media di Kejari Kabupaten Sukabumi di Cibadak, Kamis (12/10/2023).

Wawan menyatakan bahwa dana BOS yang diterima sekolah tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya, termasuk pembelanjaan dengan penggelembungan harga yang bersifat fiktif. Meskipun saat ini pihak kejaksaan baru mengamankan sebagian barang bukti, mereka belum menyertakan aset yang dimiliki oleh tersangka.

“Uangnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka AS,” ujar dia.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukumannya bervariasi, di mana Pasal 2 memiliki hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 memiliki hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka AS telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara Sukabumi selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kuasa hukumnya, Ari Apriyanto, menyatakan akan memberikan pendampingan terhadap tersangka selama proses persidangan berlangsung.

Ari menambahkan bahwa pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti lainnya untuk pembelaan tersangka di persidangan.

Berita Utama