BRI Klarifikasi Kasus Pembobolan Dana Bank BUMN Sebesar Rp 5,1 Miliar

Kasus
Pasangan Suami istri Tersangka Kasus Pembbol Dana Bank BRI Seninal 5,1 M

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Kasus pencurian dana yang melibatkan oknum pegawai Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) senilai Rp 5,1 miliar telah diungkap oleh Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Nazaruddin menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan hasil dari laporan audit internal yang dilakukan oleh BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai dan telah melibatkan oknum pekerja BRI.

Dalam penjelasannya kepada Kompas.com pada Jumat (27/10/2023), Nazaruddin menegaskan bahwa BRI memiliki kebijakan zero tolerance terhadap oknum pelaku yang telah merugikan bank, baik secara materiil maupun imateriil.

BRI telah mengambil langkah tegas dengan memecat pelaku kejahatan tersebut. Nazaruddin juga menegaskan komitmen BRI untuk menyelesaikan kasus tersebut secara hukum dan memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan tinggi atas langkah cepat yang diambil dalam penangkapan pelaku.

“Dalam menjalankan operasionalnya, BRI senantiasa mengedepankan nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aspek kegiatan perbankan,” tambah Nazaruddin.

Sebelumnya, dua tersangka, FRW (38) sebagai Priority Banking Officer (PBO) dan suaminya HS (40), berhasil ditangkap oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

Mereka diduga telah menggunakan 41 Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif untuk melakukan pencurian dana dari Bank BRI Cabang BSD Tangsel sebesar Rp 5,1 miliar selama satu tahun dari 2020 hingga 2021.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Serang dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Utama