JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memastikan tenaga kerja dan keluarganya memiliki keamanan finansial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah kemampuan peserta untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun mereka masih aktif bekerja. Namun, terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Ketentuan Pencairan JHT Saat Masih Bekerja:
1. Pencairan hanya dapat dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo JHT yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah.
2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo JHT dapat digunakan untuk keperluan lain.
3. Masa kepesertaan minimal selama 10 tahun diperlukan agar peserta dapat mencairkan dana JHT saat masih bekerja.
Syarat Pencairan JHT Saat Masih Bekerja:
Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
Dokumen mengajukan klaim sebagian 10%:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Buku tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja
6. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada)
Dokumen mengajukan klaim sebagian 30%:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama)
6. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
7. NPWP
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja:
1. Mengajukan pencairan secara online:
Akses laman [ini](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/)
Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email
Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara video
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
2. Mengajukan pencairan secara offline:
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Sampaikan maksud dan tujuan Anda kepada petugas, yaitu ingin mengajukan pencairan JHT
Ikuti arahan petugas untuk memulai proses pencairan
Isi data awal, seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan
Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada portal
Unggah dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrean
Saat giliran Anda, ikuti proses hingga selesai
JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan.
Dengan mengikuti prosedur ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.
Proses pencairan ini memungkinkan peserta untuk memanfaatkan dana JHT mereka untuk berbagai keperluan yang mendesak.