JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan penemuan bukti krusial dalam kasus gugatan usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bukti tersebut berupa rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang mengungkap bagian dari proses penarikan permohonan gugatan yang kemudian diajukan kembali oleh pemohon Almas Tsaqibbirru.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa video CCTV ini terkait dengan proses penarikan permohonan gugatan dan pengajuan kembali permohonan tersebut oleh Almas Tsaqibbirru.
Jimly menjelaskan, “Ini adalah bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan.” Dia menambahkan bahwa pemeriksaan akan menentukan apakah terdapat kesalahan dalam proses tersebut. 2/11/2023.
Selain bukti CCTV, MKMK juga akan memeriksa panitera yang menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
Pemanggilan panitera ini terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang telah dipermasalahkan oleh para pelapor.
“(Bukti yang dikantongi) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga,” sambungnya.
Jimly menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi merupakan salah satu isu yang dipermasalahkan oleh pelapor. Pihak MKMK juga akan memanggil dan memeriksa Arief Hidayat dan Anwar Usman karena keduanya berkaitan dengan tugas panitera, termasuk isu terkait prosedur administrasi persidangan.
“Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada beberapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur persidangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Mereka juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu.
Putusan tersebut mengenai batas usia capres-cawapres, yang memutuskan bahwa capres-cawapres usia di bawah 40 tahun dapat maju dalam pemilihan presiden asalkan telah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
Kasus ini terus berkembang, dan MKMK berusaha untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum terkait pemilihan presiden di Indonesia.