KPU Mendorong Kepatuhan Terhadap Putusan MK, Terkait Kelayakan Usia Calon Presiden

KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dengan tegas menekankan pentingnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut putusan tersebut, kandidat presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun dapat diperbolehkan jika sebelumnya telah menjabat sebagai pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat.

Hasilnya, putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu pada Selasa (31/10/2023) malam.

Hasyim menjelaskan bahwa surat yang disampaikan kepada ketua umum partai politik terkait dengan putusan MK adalah langkah yang diambil untuk memenuhi konstitusi.

Hasyim menegaskan bahwa kewenangan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya diberikan kepada partai politik.

Namun, Hasyim juga menyadari bahwa putusan MK tersebut saat ini tengah menjadi sumber perdebatan. Sedang berlangsung sidang etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan tersebut.

“Dengan demikian, kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, maka kita semua wajib memedomani putusan tersebut,” tutur Hasyim dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Selasa (31/10/2023) malam.

Hasyim menegaskan bahwa KPU siap melakukan perubahan aturan jika putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK terkait batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Rapat tersebut juga melibatkan pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, yang menyoroti surat edaran KPU kepada ketua umum partai politik terkait kewajiban patuh terhadap putusan MK.

Junimart menegaskan bahwa KPU harus memperhatikan batasan tugasnya agar tidak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan.

Berita Utama