Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK tentang Batas Usia Capres dan Cawapres

Pakar Hukum
Gedung MK

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, dan Denny Indrayana telah menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mereka meminta agar putusan tersebut dibatalkan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keduanya menilai bahwa putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil karena dianggap bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman, terutama Pasal 17 ayat (5) dan (6), yang berkaitan dengan ketentuan agar hakim mengundurkan diri jika mengadili perkara yang melibatkan keluarganya.

Pasal ini juga menyatakan bahwa jika ketentuan tersebut dilanggar, maka putusan tersebut menjadi tidak sah.

Dalam permohonan gugatan mereka, Zainal Arifin dan Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa pembentukan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta agar Mahkamah Konstitusi menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan putusan tersebut dan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023.

Zainal Arifin dan Denny Indrayana mengklaim bahwa putusan tersebut tidak sah karena perkara ini juga diadili oleh Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Mereka juga merujuk pada temuan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Keduanya meminta agar putusan nomor 90 tersebut dapat diadili kembali dengan komposisi hakim yang berbeda.

Gugatan ini akan menjadi tindak lanjut penting dalam perkara ini dan menunjukkan peran penting Mahkamah Konstitusi dalam memastikan keadilan dan integritas proses pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia.

Berita Utama