Perumahan ARHASS VILLA

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan PSI Terkait Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden

Gibran Rakabuming
Walikota Solo Gibran Rakabuming
BANDUNG, Nyaringindonesia.comMahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait penurunan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Putusan tersebut diumumkan pada Senin (16/10/2023).

Gugatan tersebut ditolak oleh MK dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kader PSI.

Ketua DPW PSI Jawa Barat, Marshall, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak terkait dengan upaya membuka jalan bagi calon wakil presiden seperti Gibran Rakabuming. Menurut Marshall, gugatan PSI memiliki tujuan lebih luas, yakni memberikan kesempatan kepada pemuda Indonesia untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum di masa depan.

Marshall menyatakan keprihatinannya terhadap penolakan gugatan ini, karena menurutnya, aturan usia minimal tersebut merupakan penghalang bagi pemuda yang memiliki ambisi untuk menjadi pemimpin di Indonesia.

“Kita menyayangkan, karena kan memang bukan cuman karena Gibran doang. Tapi ini mengenai kesempatan buat anak muda, ke depannya nanti siapa tahu ada calon-calon anak muda yang hebat,” katanya saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Ia berpendapat bahwa usia 35 tahun sudah cukup matang untuk menjadi pemimpin, dan bahkan seharusnya batas usia ini lebih rendah, idealnya 30 tahun, mengingat pemuda saat ini sudah memiliki kematangan dan potensi kepemimpinan yang tinggi.

“Tidak ada kesempatan, jadi harus tua dulu baru jadi pemimpin kan. Ini kan dipolitisir banget jadi seolah-olah karena Gibran, dinasti keluarga lah apa lah segala macem,” ucap Marshal.

Sebelumnya, MK menolak permohonan dari sejumlah pemohon yang meminta penurunan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK berpendapat bahwa penentuan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah ranah pembentukan undang-undang dan bukan ranah keputusan MK.

Dalam perkara ini, PSI menganggap ketentuan usia minimal yang ada saat ini sebagai diskriminatif. Meskipun gugatan PSI ditolak, perdebatan mengenai usia minimal untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum tetap menjadi topik yang menarik dan kontroversial di Indonesia.

Demikianlah berita terkini terkait penolakan gugatan PSI terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden di Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan ini menggarisbawahi kompleksitas perdebatan seputar usia minimal dan persyaratan lainnya dalam pemilihan umum.

Berita Utama

Scroll to Top