SUKABUMI, Nyaringindonesia.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum polisi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali menyoroti isu sensitif mengenai perlindungan hak perempuan dan keadilan di Indonesia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bripka SR (37) dilaporkan oleh istrinya, MDP (33), atas tindakan KDRT yang melibatkan ancaman menggunakan senjata api.
Kronologi kejadian yang diberitakan oleh Tribunnews menyebutkan bahwa insiden penodongan pistol oleh Bripka SR terjadi pada Januari 2020. Saat itu, SR meminta MDP untuk mentransfer uang tetapi ditolak.
“Saya bilang transfer langsung aja ke kamu, dia enggak terima, jadi mukul,” ujarnya, Jumat (22/12/2023), dikutip dari Tribunnews.
Akibatnya, SR melakukan kekerasan fisik kepada MDP dan bahkan mengancam akan membunuhnya di depan anak-anak mereka.
“Terus dia enggak mau, terus ngambil pistol, ‘Kamu keluar dari sini, saya bunuh kamu’. Di depan anak-anak,” ucapnya.
MDP, yang menikah dengan SR sejak 2018, telah mengalami berulang kali KDRT selama hidup pernikahannya. Salah satu kejadian yang paling menggemparkan terjadi pada September 2023, di mana MDP memutuskan untuk kembali ke rumah orangtuanya setelah mendapat perlakuan kasar dari SR.
Selain melaporkan kejadian tersebut ke polisi, MDP juga berencana untuk menggugat cerai SR. Meskipun demikian, proses hukum terhadap SR sebagai oknum polisi yang melakukan KDRT terhadap istrinya masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kompol Tahir Muhiddin, Wakapolres Sukabumi Kota, mengonfirmasi bahwa SR telah mengakui perbuatannya dan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa tindakan KDRT bisa terjadi di mana saja, bahkan oleh pihak yang seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat.
Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk tidak mengabaikan dan selalu mengedepankan hak dan keamanan perempuan dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.