PLN Umumkan Tarif Listrik Tetap untuk Triwulan I 2024

PLN
Kantor PLN Pusat

JAKARTA, Nyaringindonesia.comPT PLN (Persero) bersama dengan keputusan pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode Januari hingga Maret 2024 akan tetap stabil.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan utama untuk menjaga daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi perekonomian global yang berfluktuasi.

Kebijakan tarif yang konstan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.

PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk memberikan pasokan listrik yang stabil dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat, terlebih dalam konteks pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dari pemerintah untuk mendukung daya saing industri, menjaga stabilitas ekonomi, serta mempertahankan tingkat inflasi yang terkendali.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman.

Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, menambahkan bahwa dengan kebijakan tarif yang stabil ini, PLN berupaya memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan sektor industri di Indonesia.

Dengan melakukan efisiensi dan digitalisasi, PLN berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kehandalan pasokan listrik.

“Kami terus melakukan efisiensi di segala lini. Kami melakukan digitalisasi di seluruh komponen kelistrikan kami sehingga seluruh operasional bisa berjalan optimal. Hal ini menjadi modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik andal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegas Darmawan.

Adapun dasar hukum dari keputusan ini berasal dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain nilai tukar mata uang, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batubara acuan.

Dengan demikian, di tengah dinamika ekonomi global, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya untuk mendukung stabilitas ekonomi domestik melalui kebijakan yang pro-rakyat dan pro-pertumbuhan.

Berita Utama