Menteri ESDM Meneken Aturan Baru: Penggunaan Air Tanah Diatur Lebih Ketat

ESDM
Air Bersih.

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menandatangani aturan baru terkait persetujuan penggunaan air tanah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aturan tersebut, yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023, mengatur bahwa penggunaan air tanah yang melebihi 100 ribu liter per bulan harus memperoleh izin khusus dari Kementerian ESDM.

“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral,” demikian bunyi salah satu poin beleid tersebut seperti dikutip, Kamis (29/10).

Aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air. Persetujuan penggunaan air tanah diatur sebagai bagian penting dari pengendalian dan pengambilan air tanah, yang bertujuan untuk menjaga konservasi air tanah.

Dalam lampiran aturan tersebut, disebutkan bahwa persetujuan penggunaan air tanah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga dengan penggunaan minimal 100 ribu liter per bulan. Persetujuan juga diperlukan untuk berbagai keperluan, antara lain untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi, wisata atau olahraga air untuk kepentingan umum, penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan, taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah akan dilakukan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Hasil dari proses ini akan dilaporkan kepada menteri ESDM setiap satu tahun atau jika diperlukan.

Pemerintah daerah juga akan mengatur penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan ini diharapkan dapat mengatur penggunaan air tanah secara lebih efisien dan efektif, serta menjaga keberlanjutan sumber daya air di Indonesia.

Berita Utama