Pelanggaran Kampanye di Lingkungan Pendidikan: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Akan Tindaklanjuti

kampanye
ilustrasi capres 2024

TASIKMALAYA, Nyaringindonesia.com – Seiring berlangsungnya masa kampanye Pemilihan Umum 2024, beberapa Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) terlihat melakukan kunjungan ke pondok pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Meski sejumlah tim kampanye daerah memberikan pemberitahuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menemukan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang seharusnya terlarang, seperti gedung sekolah dan masjid.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap kampanye Capres di wilayah tersebut.

“Ditemukan banyak Alat Peraga Kampanye yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang, contohnya di gedung-gedung sekolah, di masjid, di lingkungan pendidikan,” jelas Dodi.

Meskipun lingkungan pendidikan mungkin dimiliki oleh yayasan, Bawaslu akan menilai apakah hal ini melanggar tata cara berkampanye di tempat-tempat pendidikan.

“Kami akan mengkaji itu, dan kalau menurut secara kasat mata, itu melanggar terkait tata cara berkampanye di tempat-tempat pendidikan,” tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sedang menunggu laporan hasil pengawasan dari anggotanya di lapangan. “Tetapi, pada dasarnya, kalau melihat secara langsung itu, banyak atribut-atribut alat peraga yang melanggar, dan kami akan tindaklanjuti itu sesuai dengan mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran,” ungkap Dodi.

Tim kampanye daerah telah menerima pemberitahuan setiap kali capres melakukan kunjungan, dan Bawaslu memberikan surat imbauan terkait aturan kampanye.

Dodi menyatakan bahwa hasil kajian akan menentukan apakah ada pelanggaran dan konsekuensi yang akan diambil.

“Jika hasil kajian menunjukkan bahwa itu melanggar, akan ada konsekuensi lebih lanjut,” tutupnya.

Berita Utama