Ribuan Warga Kabupaten Cianjur Ajukan Pindah TPS Jelang Pemilu 2024

warga

CIANJUR, Nyaringindonesia.com – Dalam rangka menyambut Pemilihan Umum 2024 yang tinggal satu bulan lagi, ribuan warga di Kabupaten Cianjur telah mengajukan permohonan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mencatat bahwa sebanyak 5.938 orang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 setelah mengajukan perpindahan TPS.

Dari total jumlah tersebut, 2.309 orang mengajukan perpindahan keluar dari wilayah tersebut, sedangkan 3.635 orang lainnya mengajukan perpindahan masuk ke wilayah Kabupaten Cianjur.

Pendaftar perpindahan TPS berasal dari berbagai kalangan, baik sektor formal maupun informal.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhamad Ridwan, menjelaskan bahwa pemohon perpindahan TPS telah mengisi formulir model A surat pindah pemilih dan melengkapi identitas penduduk serta bukti pindah pemilih.

“Ribuan pemohon yang pindah TPS tersebut dipastikan telah mengisi formulir model A surat pindah pemilih dan dilengkapi dengan identitas penduduk, serta bukti pindah pemilih,” kata Ridwan.

Ridwan juga mengajak warga yang telah mengajukan permohonan perpindahan TPS untuk segera melapor ke petugas PPS, PPK, atau KPU setempat guna mendapatkan kepastian tempat pemungutan suara di wilayah tujuan.

Proses perpindahan TPS dapat dilakukan hingga Rabu, 7 Februari 2024, atau H-7 jelang Pemilu 2024.

“Kami berharap warga yang memang pindah domisili untuk segera mengurusinya agar dapat berpartisipasi dalam pemilu nanti,” tambahnya.

Berita Utama