Parkir Liar di Kota Cimahi Menyebabkan Kemacetan dan Penyempitan Ruas Jalan

parkir liar
Parkir liar di Alun-alun Kota Cimahi

CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Keberadaan parkir liar di Kota Cimahi masih menjadi masalah serius, menciptakan ketidaktertiban di sejumlah area dan merugikan arus lalu lintas dengan menyebabkan penyempitan ruas jalan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Praktik parkir liar ini terutama terlihat di sekitar wilayah alun-alun Kota Cimahi, di mana warga cenderung menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir, yang seharusnya tidak sesuai dengan peruntukannya.

Cuhaedi Supriadi, Kasi Perparkiran Dishub Cimahi, menyatakan bahwa pihaknya secara rutin memberikan pembinaan kepada oknum parkir liar.

“Kami selalu memberikan pembinaan pada mereka (oknum parkir liar), karena hal tersebut ada aturannya yang dilarang dan sudah jelas ada rambu dilarang parkir,” ujarnya.

Cuhaedi menjelaskan bahwa untuk beberapa lokasi dengan Marka parkir, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Juru parkir resmi diberikan pembinaan, pelatihan, dan penghargaan, serta dapat diberikan sanksi, bahkan pemecatan, jika mereka melanggar aturan.

Dinas Perhubungan berkomitmen untuk membimbing para juru parkir agar patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Mereka juga memberlakukan sanksi, seperti pemberian SP1 hingga SP3, dan kendaraan yang melanggar dapat ditarik oleh mobil derek.

Cuhaedi menekankan bahwa dalam menangani parkir liar, masyarakat dapat melaporkannya langsung kepada Dinas Perhubungan dengan menyertakan bukti dokumentasi seperti foto atau video.

“Kami (Dishub) hanya membina, mengontrol, dan memonitoring, tindak lanjutnya untuk penangkapan oknum seperti itu, kewenangan kepolisian,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah ini, Dinas Perhubungan berharap dapat mengatasi masalah parkir liar dan meningkatkan keteraturan serta kelancaran lalu lintas di Kota Cimahi.

Berita Utama