JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan ketentuan baru yang mewajibkan pedagang makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL),
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!untuk memiliki sertifikat halal. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan bahwa pelaku usaha dalam tiga kelompok produk, yaitu pedagang produk makanan dan minuman, pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong, serta pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan, wajib memiliki sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini, yang berakhir pada 17 Oktober 2024.
Aqil menegaskan bahwa pedagang yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal tersebut berpotensi mendapatkan sanksi.
Sanksi yang mungkin diberikan meliputi peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut.
Untuk mendukung pelaksanaan aturan ini, BPJPH Kemenag menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self-declare.
Aqil mengimbau para pelaku usaha, khususnya usaha menengah kecil (UMK), untuk memanfaatkan kemudahan ini sebelum batas waktu penerapan aturan.
“Cara membuat sertifikat halal dapat diakses melalui aplikasi Sihalal yang tersedia online selama 24 jam. Ini adalah kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK,” ujar Aqil.
Dengan adanya aturan ini, Kemenag berharap dapat memastikan bahwa produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran memenuhi standar kehalalan, menjaga kepercayaan konsumen, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.